Berkas 8 Tersangka Suap Seruyan Diperiksa Jaksa

PENYIDIK Tipikor Direskrim�sus� Polda Kalteng telah me�lim�pahkan berkas perkara 8 tersangka kasus suap Kabupa�ten Seruyan ke jaksa.
Namun berkasnya masih pe�limpahan tahap 1. Artinya ji�ka jaksa perlu bahan kele�ng�kapan lain maka berkas di�kembalikan untuk dilengka�pi.
�Kalau nanti belum lengkap� ya kita lengkapi,� kata Kapol�da� Kalteng Brigjen Bambang Her�manu, Senin (27/1). Pe�nyi�dik belum mencatat adanya tam�bahan tersangka baru.
Mereka masih fokus supaya� berkas segera dinyatakan leng�kap. Delapan tersangka su�ap itu adalah Ketua DPRD Se�ruyan Akhmad Sudarji, Wa�kil DRPD Seruyan Baharudin�, Suherlina, Ery Ansyori, Budi�ar�di, dan Totok Sugiarto. Ke�tiganya anggota DPRD Se�ruyan.
Namun berkasnya masih pe�limpahan tahap 1. Artinya ji�ka jaksa perlu bahan kele�ng�kapan lain maka berkas di�kembalikan untuk dilengka�pi.
�Kalau nanti belum lengkap� ya kita lengkapi,� kata Kapol�da� Kalteng Brigjen Bambang Her�manu, Senin (27/1). Pe�nyi�dik belum mencatat adanya tam�bahan tersangka baru.
Mereka masih fokus supaya� berkas segera dinyatakan leng�kap. Delapan tersangka su�ap itu adalah Ketua DPRD Se�ruyan Akhmad Sudarji, Wa�kil DRPD Seruyan Baharudin�, Suherlina, Ery Ansyori, Budi�ar�di, dan Totok Sugiarto. Ke�tiganya anggota DPRD Se�ruyan.
Lalu dua pengusaha M Yusuf dan M Yamin. Me�reka tertangkap pada ope�rasi tangkap tangan (OTT) oleh anggota Polres Seru�yan, Senin (23/12/2013) pu�kul 18.00 WIB.
Baharudin, Yusuf, dan� Yamin sebagai penyuap� dan sisanya sebagai pene�ri�ma suap dsenilai Rp2,08 mi�liar. Uang itu setelah diambil dari dua pengusa�ha disalah satu bank lalu dikemas menjadi 26 kan�to�ng.
Jumlah kantongan terdi�ri� dari 22 kantong berisi Rp75 juta, satu kantong Rp70 juta, dua kantong Rp100 juta dan satu kanto�ng Rp130 juta. Si�sanya da�lam koper.
Sumber : http://borneonews.co.id/index.php/kalteng/seruyan/item/10941-berkas-8-tersangka-suap-seruyan-diperiksa-jaksa